Dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 menegaskan bahwa dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau motor.
Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
- Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,
- Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan,
- Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.