Simak Penjelasan Pak Polisi, Ini Aturan Pasang Camper Trailer di Mobil

Irsyaad W,Wisnu Andebar - Selasa, 14 Desember 2021 | 10:40 WIB

Camping menggunakan trailer ala Samarauke (Irsyaad W,Wisnu Andebar - )

Otomotifnet.com - Jadi pertanyaan banyak orang soal aturan pasang camper trailer di mobil pribadi untuk keperluan camping.

Lantas, boleh atau tidak pasang camper trail di mobil pribadi? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan pak Polisi berikut.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.

"Gandeng untuk sementara dalam artian dapat dilepas dan tidak tetap maka diperbolehkan, selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara lain," ujar Sriyanto, (9/12/21)

Ia menjelaskan, penempelan pada kendaraan bermotor atau anhang gendong adalah aksesori yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau dilengkapi roda tambahan.

Baca Juga: Ford Ranger Ini Dibangun Bukan Untuk Dipakai Harian, Tapi Justru Untuk Disewakan, Ini Sebabnya

IG/@samarauke
Camper trailer dari Samarauke

Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam hal pemasangan anhang gendong ini, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.

"Penempelan pada kendaraan bermotor yang dimaksud ialah menggunakan alat perangkai, menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci, atau dilengkapi kaki-kaki penopang," terang Sriyanto.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," sambungnya.

Sriyanto menambahkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.