Tahun 2023 Ganjil Genap Dihapus, Gantinya Jalan Berbayar Elektronik Dengan Tarif Segini

Ferdian - Selasa, 21 Desember 2021 | 17:50 WIB

Ilustrasi. Electronic road pricing bakal diterapkan di Jakarta (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap rencananya akan digantikan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan Electronic Road Pricing (ERP) pada 2023.

Untuk tahap awal, konsep sistem jalan berbayar elektronik ini sedang dalam pembentukan proyek di tahun depan ini akan diterapkan mulai Simpang CSW sampai Bundarah HI.

Disebut Kepala Unit Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta, Zulkifli, pada 2030 ditargetkan sebanyak 20 ruas jalan dengan total panjang jalan sekitar 174 km akan diterapkan ERP.

"Besaran tarif jalan berbayar bervariasi berdasarkan segmen jalan, mulai dari Rp 5.000 sampai Rp 19.900," katanya dalam keterangan tertulis (20/12/2021).

Tarif jalan berbayar dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan, yaitu sepeda motor, kendaraan ringan, dan kendaraan berat (truk dan bus).

Rencana penetapan tarif ini seiring dengan survei yang dilakukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terhadap 1.092 responden para pengguna mobil.

Baca Juga: Kemacetan Jakarta Bikin Rugi Rp 65,7 Triliun, Jalan Berbayar Disebut Jadi Solusi?

TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Sebanyak 77,75 persen responden memilih tarif antara Rp 10.000 hingga Rp 13.000. Adapun 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik sekitar Rp 20.000.

Kini, ERP sudah diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) dan telah dibahas di Raperda serta masuk Propemperda tahun 2022.