Beli Mobil Eks Perusahaan Beda, Wajib Minta Dokumen Pelengkap Ini

ARSN,Irsyaad W,Abdul Aziz Masindo - Rabu, 22 Desember 2021 | 14:30 WIB

Toyota Avanza Tipe E 2017 Eks mobil operasional Telkomsel (ARSN,Irsyaad W,Abdul Aziz Masindo - )

Otomotifnet.com - Ada perbedaan ketika ingin beli mobil bekas eks PT atau perusahaan.

Perbedaan tersebut berada di dokumen yang didapat.

Jika beli mobil bekas eks pemakaian pribadi cuma dapat STNK, BPKB dan Faktur (Jika Ada), untuk eks perusahaan ada dokumen tambahan.

Dokumen tambahan yang dimaksud yakni Surat Pelepasan Instansi.

Kegunaannya penting seperti yang dijelaskan Jimmy, Head of Sales Power Auto, Showroom Mobkas di BSD, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pilih Sendiri, 25 Unit Daihatsu Xenia Li Eks PT Ditawarkan Mulai Rp 60 Jutaan

Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Daihatsu Xenia Li 2007 - 2010 eks PT

"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada Surat Pelepasan Instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy.

Surat Pelepasan Instansi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk balik nama kendaraan ke atas nama pribadi.

"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy

Hal serupa juga dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairudin.

Taslim menyebut, surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.