Masih Ada Pemutihan Pajak di Jakarta, Bisa Bayar Ke 11 Gerai Samsat di Mall Ini

Irsyaad W - Sabtu, 25 Desember 2021 | 18:30 WIB

Gerai Samsat dan SIM di Blok M Square, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak.

Diskon dan penghapusan denda pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2021 saja.

Bagi yang males antre di kantor Samsat pusat, Bapenda DKI Jakarta telah menambah gerai Samsat di 11 mall.

Jadi, warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor di gerai samsat tambahan tersebut.

Lokasi terbaru untuk layanan tersebut berada di 11 pusat perbelanjaan dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Baca Juga: Buruan, Bayar Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Lagi Murah Sampai Akhir 2021

"Masyarakat yang membayar PKB di Gerai Samsat dapat memanfaatkan Insentif Pajak Daerah Akhir Tahun 2021 sesuai dengan kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021," kata Kepala Bapenda, Lusiana Herawati, (23/12/21).

Adapun lokasi terbaru untuk layanan Gerai Samsat ialah di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jl. Mayjen Sutoyo Nomor 76, Cililitan, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur dan Mall Metro Kebayoran Jl. Ciledug Raya No.1, Ulujami, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan.

Diharapkan dengan bertambahnya alternatif tempat pembayaran PKB ini, masyarakat merasa nyaman dan mudah membayar kewajibannya karena lebih strategis dan dekat kegiatan ekonomi masyarakat.

Sementara untuk pemberian insentif PKB, ketentuannya sebagai berikut:

1. Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021 mendapatkan keringanan pokok sebesar 5 persen.

2. Pokok PKB tahun 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.

3. Dihapuskan sanksi terlambat bayar untuk tahun 2021 dan sebelum tahun 2021.