Dicatat, Sudah Terlanjur SPK Mobil Baru Tapi Mau Dibatalin, Uang Tidak Bisa Balik Secara Utuh

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 Desember 2021 | 21:20 WIB

Ilustrasi Dealer Toyota (Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Otomotifnet.com - Ada beberapa tahapan saat memboyong mobil baru mulai dari proses pemesanan sampai pengiriman unit.

Tapi ada juga sesuatu yang membuat beberapa konsumen mengurungkan niatnya untuk membeli mobil dengan alasan inden terlalu lama atau kebutuhan mendesak.

Padahal konsumen sudah mengajukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan membayar sejumlah uang sebagai tanda jadi membeli mobil.

Lalu bagaimana jika konsumen batal membeli mobil tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?

Menanggapi hal ini, Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD and Marcomm Head Auto2000 mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum memutuskan batal dan meminta uang kembali setelah melakukan SPK.

"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Tantri beberapa waktu lalu.

"Misalnya cabang sudah melalukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.

Baca Juga: Lebih Mahal Rp 5 Jutaan, Ini Lho 4 Warna Favorit Mobil Bekas

Tantri melanjutkan, jika sudah dalam tahapan tersebut maka konsumen tidak bisa membatalkan.

"Kalau sudah maka sulit untuk dibatalkan, mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.

Kendati demikian, bila proses belum masuk ke dalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka SPK masih bisa dibatalkan.

Namun, Tantri memberi catatan konsumen yang memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali secara utuh.

"Pengembalian dana ada di klausul SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," terangnya.