Dicatat, Sudah Terlanjur SPK Mobil Baru Tapi Mau Dibatalin, Uang Tidak Bisa Balik Secara Utuh

Ferdian,Muslimin Trisyuliono - Selasa, 28 Desember 2021 | 21:20 WIB

Ilustrasi Dealer Toyota (Ferdian,Muslimin Trisyuliono - )

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin sebelum melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," tutupnya.