Waspada Sama Mobil Ini, Jangan Ketahuan Ngebut di Jalan Tol Saat Tahun Baru

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Kamis, 30 Desember 2021 | 20:25 WIB

ETLE Mobile yang berada di ruas tol. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.

Sistem itu lantas mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pelanggar.

NTMC Polri
ETLE Mobile

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.

Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi dan tautan serta kode referensi.

Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.

Baca Juga: Awas Keciduk ETLE Mobile Selama Libur Nataru, Ini Sasaran Pelanggarannya

Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id.

Lalu Polda Jabar ke etlejabar.id dan Polda Jatim ke etle-jatim.info

Sebagai informasi, ETLE Mobile merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.

Dok. Polda Metro Jaya
Contoh surat tilang elektronik