Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Sistem itu lantas mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Baca Juga: Awas Keciduk ETLE Mobile Selama Libur Nataru, Ini Sasaran Pelanggarannya
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id.
Lalu Polda Jabar ke etlejabar.id dan Polda Jatim ke etle-jatim.info
Sebagai informasi, ETLE Mobile merupakan pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.