Otomotifnet.com - Korlantas Polri sudah menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.
Artinya penindakan pelanggaran bukan lagi di tempat, namun surat tilang elektronik bakal dikirim ke rumah.
Dalam lampiran surat tilang berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi dan tautan serta kode referensi.
Nah, jika mendapat kiriman surat tilang elektronik ini, urusan bisa beres di kantor pos.
Alias pengurusan bisa dilakukan di kantor pos dan jangan lupa bawa uang buat bayar denda.
Baca Juga: Berlaku Kemarin, Langgar Lalu Lintas Saat Operasi Lilin 2021 Dikirimi Surat Tagihan
Mengenai prosedur pengurusan di kantor pos, seperti dijelaskan dalam unggahan akun Instagram @ditjenppi.kominfo.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pelanggan datang ke kantor pos terdekat.