Berlaku Kemarin, Langgar Lalu Lintas Saat Operasi Lilin 2021 Dikirimi Surat Tagihan

Irsyaad W - Jumat, 24 Desember 2021 | 11:08 WIB

Ilustrasi. Operasi Lilin 2021 berlaku 10 hari tanpa tilang di tempat (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Lilin 2021 selama 10 hari.

Berlaku dari kemarin, 23 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memastikan, selama Operasi Lilin 2021 tak ada penilangan di tempat oleh petugas.

Namun, bagi pengguna kendaraan yang melanggar, bakal dikirimi surat tagihan ke rumah alias surat tilang.

Menurut dia, kepolisian akan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama TNI dan Satpol PP, serta menegakkan protokol kesehatan untuk meminimalkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Pengguna Pelat Ini Hati-Hati, Bakal Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Zebra Jaya 2021

"Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada yang akan melakukan penilangan, kami membantu proses kelancaran," kata Firman, (23/12/21).

Meski demikian, kata Firman, penilangan dengan sistem elektronik akan tetap berjalan dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan para pengendara.

TMC Polrestabes Bandung
Ilustrasi selama Operasi Lilin 2021, Polisi pastikan tidak ada penilangan.

Untuk itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara walaupun tidak ada petugas yang melakukan penilangan saat Operasi Lilin 2021.

"Saya ingin mengingatkan saja bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai bergeser ke penggunaan elektronik," kata Firman.

"Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya," pungkasnya.