Otomotifnet.com - Mulai awal tahun 2022 ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan wacana mengenai mobil rakyat yang bakal dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keinginannya meredefinisikan jenis mobil tertentu supaya bisa masuk ke dalam mobil rakyat, dan jadi lebih mudah dimiliki masyakat.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin Agus (29/12/2021).
"Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakyat, sehingga dia tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.
Menperin menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Keuangan ada tiga syarat mengenai sebuah mobil yang bisa disebut mobil rakyat
Syarat pertama adalah mobil tersebut harus berada pada kisaran harga Rp 240 juta agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.
Kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc, terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.
Baca Juga: Agak Lumayan, Harga Kijang Innova Tanpa Insentif PPnBM DTP Naik Rp 30 Jutaan
"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.
Adapun saat ini Kemenperin sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar mobil rakyat gagasannya ini tidak dikenakan PPnBM.
"Saya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan kita nanti lihat respons dari beliau," tegas Menperin.
Sekadar informasi, berdasarkan data Gaikindo wholesales otomotif nasional pada periode Januari sampai November 2021 telah mencapai angka 790.524 unit.
Capaian ini tumbuh 66,5 persen dibanding periode yang sama pada tahun lalu atau 2020 senilai 474.900 unit.
Sementara untuk penjualan ritel tercatat sebanyak 761.862 unit, meningkat 49,5 persen dari sebelumnya 509.623 unit periode Januari sampai November 2020.