Otomotifnet.com - Jagat media sosial diramaikan unggahan jasa pembutan SIM Online.
Bahkan dituliskan tarif jasa curang pembuatan SIM Online ini mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta.
Tarif Rp 400 ribu untuk jasa pembuatan SIM C, sedangkan SIM A ditarik Rp 600 ribu.
Sedangkan SIM B1 Umum dikenakan jasa tarif Rp 1,2 juta dan Rp 1,6 juta untuk SIM BII Umum.
Dalam unggahan di group Facebook Info Lowongan Kerja Rembang dan Sekitarnya tersebut, juga dicantumkan beberapa syarat.
Baca Juga: Ujian SIM C Diprotes Emak-emak, Disebut Auto Nembak, Pak Polisi Jawab Begini
Seperti foto e-ktp, pas foto ukuran 4x6 bagi calon yang berminat.
Bukan itu saja, rayuan manis juga dituliskan jika pelanggan baru membayar jasa setelah SIM sudah jadi.
Menarik lagi, jasa pembuatan SIM Online ini juga dituliskan melayani luar daerah dan pengiriman luar kota.
Tak lupa tertulis jaminan jika jasa pembuatan SIM Online tersebut aman, amanah dan terpercaya.
Ketika ditanya tentang unggahan tersebut, pak polisi memberi tanggapan santai.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengatakn, jika jasa pembuatan SIM Online tersebut kemungkinan penipuan.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi, (2/1/22).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya.
"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," sambung Djati.
Sebagai informasi, biaya resmi pembuatan SIM sudah tetera di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Gampang, Bikin SIM B1 dan B2 Sekarang Bisa Online, Ini Syarat Dan Biayanya
Penerbitan SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Itupun calon pemilik SIM mesti memenuhi beberap tes psikologi, tertulis dan praktik.