Otomotifnet.com - Malu dong bawa mobil atau motor tapi enggak punya SIM.
Sebab sesuai fungsinya, SIM menjadi bukti registerasi dan identifikasi yang dianggap telah memenuhi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani juga.
Jadi enggak sah bawa kendaraan tapi enggak punya SIM.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca Juga: Update Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM, Polisi Bilang Begini
Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Lantas apakah di Tahun 2022 ini ada kenaikan tarif SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi pun berikan penjelasan.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," kata Roby, (3/1/22).
Sekadar informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.