Repot Kena Tilang ETLE, STNK Diblokir, Urus Pindah Alamat Sekalipun Ditolak

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 11 Januari 2022 | 10:50 WIB

Ilustrasi. Para penunggak pajak buruan perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di 4 daerah, berlaku sampai tanggal segini. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Bakal repot jika mobil atau motor kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terutama jika surat tilang tak kunjung dikonfirmasi sesuai batas waktu yang diberikan.

Otomatis STNK bakal diblokir, imbasnya pengurusan lain akan ditolak, termasuk proses pindah alamat.

"Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, (6/1/22).

Untuk itu, saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Contoh surat tilang elektronik dengan sistem ETLE

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Penyebab STNK Diblokir

STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan tidak membayarkan dendanya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.