Otomotifnet.com - Sedang ramai di media sosial kabar mengenai penggunaan roof box pada mobil bisa dikenakan sanksi tilang.
Hal tersebut bermula saat pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto mengungkapkan, penggunaan roof box pada mobil adalah tindakan pelanggaran lalu lintas.
"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Budiyanto menilai, pemilik melanggar persyaratan teknis dan laik jalan apabila menambahkan roof box di atap mobilnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Terkait hal ini, Oki Benafao Warae, owner rental Sewa Roofbox Jabodetabek menyebut bahwa adanya isu tersebut tentu bisa berdampak pada bisnisnya.
"Perkiraan kami akan ada dampak. Tapi semoga dengan berita dan penjelasan dari pihak berwajib, pemahaman masyarakat menjadi lebih baik," ujar Oki (11/1/2022).
Oki menilai, penggunaan roof box sebenarnya cukup aman karena setiap produsen roof box dan cross bar sudah memperhitungkan standar keamanannya.
"Selama tidak melebihi kapasitas, berat maksimal, ukuran, dan kecepatan kendaraan, penggunaan roof box aman," jelas Oki.
Untuk itu, Oki menjelaskan sebelum konsumen menyewa roof box ditempatnya biasanya diberikan pengarahan, dengan harapan penyewa sadar dengan keselamatan.
"Di kami sendiri untuk semua customer selalu kami briefing tentang SOP selama menggunakan roof box. Saat menggunakan roof box maksimal berat barang di dalam adalah 60 kg," ungkap Oki.
"Volume barang tidak boleh melebihi volume dimensi roof box, kecepatan maksimal 100 km/jam dan jangan gunakan gardu tol untuk mobil pribadi, gunakanlah gardu tol khusus truk dan bus," sambungnya.
Selain itu, ia menyarankan maksimal 3 jam sekali pengemudi meluangkan waktu untuk memeriksa kekencangan cross bar dan roof box.
Baca Juga: Jangan Disamakan Tas Belanjaan, Ini Barang Yang Diutamakan Masuk Roof Box