Otomotifnet.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pengemudi Honda Brio yang terlibat tabrak lari di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat dan Jalan Arteri Permata Hijau jadi tersangka.
"DN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, dia terbukti melanggar ayat 1 dan 2 Pasal 310 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi (12/1/2022).
Hartono menambahkan, selain itu DN si pengemudi Honda Brio terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan pengendara lain terluka.
Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti mobil dan surat-surat kendaraan DN kini disita polisi.
"Karena terbukti lalai, maka kendaraan pelaku dan surat-suratnya kita sita," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin, DN mengaku panik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Hartono mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada pelaku untuk memastikan penyebab kecelakaan di dua TKP itu.
"Hasilnya tidak ada pengaruh narkoba atau negatif. Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Ia mengaku panik saat kejadian, kemudian melaju dan nabrak lagi, jadi lebih panik lagi," jelas Hartono.
Meski begitu, DN hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.