Selain itu, polisi tidak dilakukan penahanan terhadap DN.
"Kalau Pasal 310 ayat 1 dan 2 kan ancamannya di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas," tutup Hartono.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun itu bermula di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat yang kemudian dikejar pengendara lain hingga Jalan Arteri Permata Hijau pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Bikin Gaduh Malam Hari, Brio Hitam Diamuk Massa, Mobilio dan Beberapa Motor Jadi Korban
Mobil putih itu diberhentikan paksa oleh warga hingga dirusak oleh pengendara yang emosi akibat sopir melarikan diri.
Honda Brio yang dikemudikan oleh DN diketahui menabrak pemotor di Jalan Kemanggisan Raya dari arah timur ke barat.
Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, DN malah tancap gas dan kembali menabrak motor bernomor polisi B-3170-SZP yang dikendarai ANG di dekat lampu merah Permata Hijau hingga ia berhentikan paksa di depan Bengkel Mulia Motor.