Otomotifnet.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pengemudi Honda Brio yang terlibat tabrak lari di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat dan Jalan Arteri Permata Hijau jadi tersangka.
"DN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, dia terbukti melanggar ayat 1 dan 2 Pasal 310 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," kata Kanit Laka Lantas wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi (12/1/2022).
Hartono menambahkan, selain itu DN si pengemudi Honda Brio terbukti lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan pengendara lain terluka.
Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti mobil dan surat-surat kendaraan DN kini disita polisi.
"Karena terbukti lalai, maka kendaraan pelaku dan surat-suratnya kita sita," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin, DN mengaku panik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Hartono mengatakan, pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada pelaku untuk memastikan penyebab kecelakaan di dua TKP itu.
"Hasilnya tidak ada pengaruh narkoba atau negatif. Tidak ada pengaruh alkohol dan lain sebagainya. Ia mengaku panik saat kejadian, kemudian melaju dan nabrak lagi, jadi lebih panik lagi," jelas Hartono.
Meski begitu, DN hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Selain itu, polisi tidak dilakukan penahanan terhadap DN.
"Kalau Pasal 310 ayat 1 dan 2 kan ancamannya di bawah 5 tahun jadi tidak dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan masih diperiksa di Satlantas," tutup Hartono.
Seperti diketahui, kecelakaan beruntun itu bermula di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat yang kemudian dikejar pengendara lain hingga Jalan Arteri Permata Hijau pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Bikin Gaduh Malam Hari, Brio Hitam Diamuk Massa, Mobilio dan Beberapa Motor Jadi Korban
Mobil putih itu diberhentikan paksa oleh warga hingga dirusak oleh pengendara yang emosi akibat sopir melarikan diri.
Honda Brio yang dikemudikan oleh DN diketahui menabrak pemotor di Jalan Kemanggisan Raya dari arah timur ke barat.
Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, DN malah tancap gas dan kembali menabrak motor bernomor polisi B-3170-SZP yang dikendarai ANG di dekat lampu merah Permata Hijau hingga ia berhentikan paksa di depan Bengkel Mulia Motor.