Otomotifnet.com - Belakangan ini ramai diperbincangkan mengenai isu penggunaan roof box pada mobil yang bisa dikenakan sanksi tilang.
Pasalnya roof box yang dipasang di mobil dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas karena melanggar persyaratan teknis dan laik jalan.
Namun selain roof box, ada juga pecinta travelling yang melengkapi mobilnya dengan camper trailer atau semacam kendaraan gandeng yang dipasang di mobil.
Camper trailer sendiri biasanya berisikan fasilitas lengkap mulai dapur, tempat tidur, penampungan air, dan perlengkapan pendukung lainnya.
Lalu bagaimana soal aturan memasang camper trailer pada mobil pribadi atau mobil penumpang di Indonesia?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Pelanggaran (Kasi Gar) Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto memberikan penjelasannya.
"Gandeng untuk sementara dalam artian dapat dilepas dan tidak tetap maka diperbolehkan, selama itu tidak membahayakan keselamatan jiwa penumpang dan pengendara lain," ujar Sriyanto belum lama ini.
Ia menjelaskan, penempelan pada kendaraan bermotor atau anhang gendong adalah aksesori yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau dilengkapi roda tambahan.
Menurutnya, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam hal pemasangan anhang gendong ini, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.
"Penempelan pada kendaraan bermotor yang dimaksud ialah menggunakan alat perangkai, menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci, atau dilengkapi kaki-kaki penopang," terang Sriyanto.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," sambungnya.
Baca Juga: Awas Oleng, Pasang Roof Box di Mobil Wajib Waspada Sama Dampaknya ke Handling
Sriyanto menambahkan, hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Dalam pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 menegaskan bahwa dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi,
tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus,
barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.