Otomotifnet.com - Pelanggar tilang elektronik di Jawa Tengah jadi yang tertinggi di Indonesia.
Ini setelah Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah raih nilai tertinggi dalam pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional yang digelar selama dua pekan, mulai 3 Januari 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, penindakan ETLE dalam kurun 13 hari di wilayah hukumnya berhasil menjaring 34.196 pelanggaran lalu lintas, baik mobil dan motor.
Rinciannya, 33.780 pengendara motor, dan 416 pengemudi roda empat.
Adapun sejauh ini Polda Jateng telah memasang ribuan kamera ETLE yang tersebar di wilayah Jateng.
"Jumlah pelanggaran fantastis dan denda dibayarkan tertinggi, dan ini terbesar dibandingkan kota lain di Indonesia," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima (15/1/2022).
Menurut Iqbal, penerapan penindakan ETLE di wilayah Jateng, selama ini berjalan cukup dinamis.
Program tilang elektronik ini diharapkan dapat membuat penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Polda Jateng sendiri telah meresmikan aplikasi GoSigap yang terintegrasi dengan pengiriman dokumen klarifikasi, sehingga proses penegakan hukum lebih mudah diakses oleh pelanggar.
"Kami mengimbau masyarakat patuh dan disiplin berlalu lintas, karna ETLE nasional presisi sudah ada di semua Polres jajaran Polda Jateng. Tentunya melalui program prioritas Bapak Kapolri, petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," kata Iqbal.