Otomotifnet.com - Supaya tampilan motor bisa beda dari yang lain, teknik wrapping stiker bisa diterapkan.
Selain lebih murah dibandingkan cat atau airbrush, kalau bosan pun gampang untuk diganti.
Lantas apabila menggunakan teknik wrapping stiker perlukah menganti data warna di STNK?
"Seharusnya kalau sudah menimbulkan perbedaan warna, meskipun hanya di wrapping stiker harus diajukan permohonan perubahan warna. Data di BPKB perlu diganti tapi STNK harus," kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin (17/1/2022).
"Warna termasuk kategori yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, ketika dioperasionalkan di jalan," sambungnya.
Sekadar informasi, aturan ini tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun, ajuan permohonan registrasi dialamatkan kepada pihak kepolisian.
Risiko jika aturan ini tidak dipatuhi adalah pihak polisi tidak akan menganggap STNK valid.
Dengan begitu, pemilik terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan lantaran hal ini melanggar aturan dalam KUPH.
Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.
Baca Juga: Decal di Bodi Motor Awet Sampai 3 Tahun, Hindari Cuci Steam Tekanan Tinggi