Perpanjangan Insentif PPnBM Dapat Restu Dari Presiden Jokowi, Daihatsu Beri Apresiasi

Muhammad Ermiel Zulfikar,Ferdian - Senin, 17 Januari 2022 | 20:40 WIB

Suasana booth Daihatsu di ajang GIIAS 2018 (Muhammad Ermiel Zulfikar,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kabar mengenai diperpanjangnya insentif PPnBM disambut baik oleh Daihatsu.

Namun dalam insentif PPnBM terbaru ini, ada aturan main yang berbeda.

Perbedaan mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobil yang akan mendapatkan diskon pajak dari pemerintah tersebut.

"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual (16/1/2022).

Hal itu lantas menuai beragam respon positif dari para Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan roda empat di Tanah Air, tak terkecuali PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Direktur Pemasaran ADM, Amelia Tjandra, pun memberikan apresiasinya kepada pemerintah dan berharap kebijakan ini dapat mendongkrak kembali industri otomotif Tanah Air.

"Daihatsu senang, apresiasi kepada pemerintah karena ini bisa berdampak positif terhadap demand (permintaan)," tutur wanita yang akrab disapa Amel ini saat dihubungi tim redaksi (17/1/2022).

Meski begitu, Amel masih enggan berkomentar banyak karena masih menunggu detail dari kebijakan tersebut.

"Kita tunggu peraturan resminya ya," pungkas Amel.

Sebagai informasi, dalam aturan ini disebutkan bahwa mobil baru dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC) akan diberikan insentif secara bertahap.

Adapun LCGC yang sebelumnya terkena tarif PPnBM sebesar tiga persen, akan mendapatkan insentif PPnBM 100 persen selama kuartal I 2022.

"Pada kuartal I diberikan fasilitas nol persen yang artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.

Baca Juga: Gran Max Paling Laris Dijual Daihatsu, Segini Konsumsi Bensin-nya

"Pada kuartal III satu persen ditanggung pemerintah dan pada kurtal IV dibayar penuh, yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.

Sementara untuk mobil dengan rentang harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.

Melainkan diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku untuk tiga bulan pertama saja.

"Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini, pada kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.

"Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," tutupnya.