Otomotifnet.com - Sebanyak enam mobil rental dilempar ke Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dilempar dalam artian digadaikan Rp 15 juta per unit.
Unitnya Toyota Avanza nopol L 1593 DB dan L 1965 CU, Daihatsu Xenia nopol L 1097 MQ dan W 1327 QK
Lalu Daihatsu Sigra nopol L 1788 ZH dan Suzuki APV nopol W 1952 YH.
Aksi ini dilakukan Harun (21) warga Jambangan, Surabaya.
Parahnya, enam mobil tersebut ternyata unit hasil rental.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, modusnya sewa mobil rental mingguan.
Alibi yang dilontarkan Harun ke pemilik rental untuk keperluan operasional pekerjaan.
"Saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seijin pemiliknya," kata Dwi, (20/1/22).
Dwi menyebut, setelah berhasil di unit rental pertama, tersangka lalu melancarkan ke usaha rental lain.
Hingga akhirnya terkumpul enam unit mobil rental tersebut.
Harun lalu melempar ke penadah bernama Ivan (35) asal Menganti, Gresik, Jatim yang tinggal di Sumenep, Madura.
Saat ditanya besaran uang gadai yang diterima, Harun menyebut angka mengejutkan.
"Rata-rata Rp 15 juta Pak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup," dalihnya.
Pengakuan tersangka, uang tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya.
Sedangkan pengakuan Ivan, enam mobil tersebut tidak dilempar lagi.
"Saya gunakan pribadi. Iya, keenamnya," akunya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Baca Juga: Total 52 Mobil Rental Jadi Sasaran Penggelapan, Digawangi Mahasiswa, Ini Modusnya