Dwi menyebut, setelah berhasil di unit rental pertama, tersangka lalu melancarkan ke usaha rental lain.
Hingga akhirnya terkumpul enam unit mobil rental tersebut.
Harun lalu melempar ke penadah bernama Ivan (35) asal Menganti, Gresik, Jatim yang tinggal di Sumenep, Madura.
Saat ditanya besaran uang gadai yang diterima, Harun menyebut angka mengejutkan.
"Rata-rata Rp 15 juta Pak. Untuk mencukupi kebutuhan hidup," dalihnya.
Pengakuan tersangka, uang tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya.
Sedangkan pengakuan Ivan, enam mobil tersebut tidak dilempar lagi.
"Saya gunakan pribadi. Iya, keenamnya," akunya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480, terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Baca Juga: Total 52 Mobil Rental Jadi Sasaran Penggelapan, Digawangi Mahasiswa, Ini Modusnya