Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kaltim sopr truk disebut melanggar aturan.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo.
Harusnya, truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 Wita.
Namun, truk itu malah melintas di melewati jam yang sudah ditentukan yaitu pukul 06.15 Wita.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan. Dia harusnya memutar, tak boleh lewat situ," ujar Yusuf, dikutip dari Kompas TV.
Yusuf mengatakan, sopir truk tersebut saat ini tengah diperiksa di Mapolres Balikpapan.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut yang menewaskan lima orang terjadi di turunan simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (21/1/2022).
Mulanya, truk tronton bermuatan kontainer 20 fit berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton, bergerak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Truk bernomor polisi KT-8534-AJ itu dikendarai Muhammad Ali (48).
Dia beranjak dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai mengurangi persneling dari empat ke tiga.
Namun, sesampai di depan Bank Mandiri, persis jalan turunan simpang Muara Rapak, rem truk diduga blong alias tak berfungsi.
Akibatnya, truk itu meluncur laju dan menabrak pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu merah di traffic light Muara Rapak.
Baca Juga: Tragedi Maut Simpang Rapak Balikpapan, Lima Nyawa Melayang, 6 Mobil dan 14 Motor Hancur