Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan

Ferdian - Jumat, 21 Januari 2022 | 22:00 WIB

Pengguna mobil pribadi Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan lampu rotator (Ferdian - )

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lantas kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Baca Juga: IPW Semprot Polisi, Minta Usut Nopol Dinas Kembar Lima Mobil Arteria Dahlan

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Sumber: https://www.kompas.tv/article/253567/kompolnas-jangan-beri-jalan-mobil-berpelat-rf-dan-pelat-hitam-meski-gunakan-rotator?page=2