Otomotifnet.com - Sopir truk maut berinisial MA (48) ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban jiwa di Balikpapan (21/1/2022).
Pasca kejadian, MA lantas dibawa menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan.
Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.
Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media (21/1/2022) malam.
Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.
Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.
Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.
"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.
Namun pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat.
Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.