Parah, Sopir Truk Tronton Maut Balikpapan Diduga Palsukan SIM A Jadi B2 Umum

Irsyaad W - Selasa, 25 Januari 2022 | 14:25 WIB

Sopir truk yang jadi awal mula kecelakaan maut di Rapak Balikpapan resmi jadi tersangka (Irsyaad W - )

Penyidik kemudian turut menjerat MA dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.

Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.

Karena sebelum ditemukan fakta SIM palsu, MA dijerat Pasal 310 UULLAJ Jo Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya.

Jika ditotal, total tuntutan hukuman sopir truk tronton maut jadi 11 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, truk tronton nopol KT 8543 AJ terlibat kecelakaan beruntun.

Sebanyak enam mobil dan 14 motor diseruduk hingga carut-marut.

Tepatnya di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, (21/1/22).

Akibatnya, 4 orang dinyatakan tewas, satu kritis dan puluhan luka-luka.

Insiden ini diduga karena sistem pengereman truk tronton tak berfungsi di jalan menurun.

Baca Juga: Temuan KNKT di Sasis dan Sumbu Roda Truk Tronton Maut Balikpapan, Bikin Geleng Kepala

Sumber: https://kaltim.tribunnews.com/2022/01/24/tersangka-sopir-truk-kecelakaan-maut-di-simpang-rapak-diduga-palsukan-sim-diancam-pasal-berlapis