Otomotifnet.com - Sopir truk tronton maut Balikpapan ternyata palsukan SIM.
Fakta parah ini didapat Polda Kaltim dari hasil penyelidikan.
Sopir inisial MA (48) ternyata memalsukan SIM A jadi B2 Umum.
Seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.
"Kita temukan administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Yusuf, (24/1/22).
Hasil penyelidikan, MA (48) sebenarnya hanya memiliki SIM A saja.
Namun oleh tersangka, kata Yusuf, diduga telah diubah menjadi SIM B2 umum.
"Kita kroscek kembali di data Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.
Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat pasal terhadap MA.
Penyidik kemudian turut menjerat MA dengan Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun.
Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Karena sebelum ditemukan fakta SIM palsu, MA dijerat Pasal 310 UULLAJ Jo Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya.
Jika ditotal, total tuntutan hukuman sopir truk tronton maut jadi 11 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk tronton nopol KT 8543 AJ terlibat kecelakaan beruntun.
Sebanyak enam mobil dan 14 motor diseruduk hingga carut-marut.
Tepatnya di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, (21/1/22).
Akibatnya, 4 orang dinyatakan tewas, satu kritis dan puluhan luka-luka.
Insiden ini diduga karena sistem pengereman truk tronton tak berfungsi di jalan menurun.
Baca Juga: Temuan KNKT di Sasis dan Sumbu Roda Truk Tronton Maut Balikpapan, Bikin Geleng Kepala