"Penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju pelaku, helm dan Toyota Rush milik korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.
Zulpan menuturkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat mengeroyok dan segera dipanggil untuk jadi saksi.
"Penyidik masih mendata dan mengejar. Sudah ada data identifikasi kepemilikan kendaraan pelaku lain yang ikut dalam rombongan membuntuti atau mengejar sehingga berakhir pemukulan," tuturnya.
Kronologi yang diceritakan Zulpan, padahal kakek Halim bukan maling seperti tuduhan para pelaku.
Kakek Halim dikejar massa berawal dari serempetan dengan pengendara motor di wilayah Cipinang Muara, Jatinegara.
Karena kakek Halim tak berhenti, sehingga massa mengejar Toyota Rush dibarengi teriakan maling.
"Aksi provokatif dengan kata-kata maling, sehingga diartikan mobil itu mobil curian," bebernya.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain secara beramai-ramai mengejar mobil korban," lanjut Zulpan.
Kelima pelaku disangkakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana.
Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kakek yang Dikeroyok Sampai Tewas Saat Kemudikan Rush Bukan Orang Sembarangan