"Selain itu, usut tuntas penggandaan yang dilakukan Arteria agar tak terulang lagi," tegas Bambang.
Bambang menuturkan, masalah ini bisa menjadi momentum agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengambil simpati masyarakat untuk menindak tegas anggotanya.
Baca Juga: Terbongkar, Polri Akui Beri Pelat Dinas Polisi Buat Pajero Sport Arteria Dahlan
"Publik akan lebih simpati pada Polri. Anggota polisi itu bukan malaikat yang selalu benar. Bukan malah membuat pernyataan yang muter-muter dan bikin blunder," papar Bambang.
Bambang menilai Polri lemah dalam menindak elite atau orang yang berduit.
“Indikasi polisi lemah untuk menindak elite, baik politisi maupun orang berduit ini sudah gamblang dilihat publik,” ucap Bambang (24/1/2022).
Bambang menilai Arteria Dahlan tidak berhak memakai pelat nomor dinas Polri.
Hal ini termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomer 9 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri.
Pasal 3 ayat (2) dalam aturan itu menyebutkan, surat tanda nomor kendaraan bermotor dinas (STNK-BD) Polri dan tanda nomor kendaraan bermotor dinas (TNK-BD) Polri hanya diberikan kepada bermotor dinas Polri.
Kemudian, pasal 3 ayat (1) menyebutkan, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi dengan STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.
"Makanya ini harus diusut tuntas dan Polri wajib transparan."
"Berapa PNBP yang sudah diberikan kepada negara terkait nomor-nomor cantik atau nomor-nomor khusus?"
"Terkait nopol dinas yang dipakai AD, bagaimana caranya dia memperoleh itu juga harus diungkap."
"Apakah ada indikasi pungli, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang? Semua harus dibuka secara transparan dan tegas."
"Jangan sampai wibawa penegakan hukum makin terpuruk karena ketidak konsistenan polisi sendiri," bebernya.