Otomotifnet.com - Kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sering jadi sumber penyebab kecelakaan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menyebutkan kecelakaan yang terjadi di tol yang melibatkan kendaraan besar umumnya karena ODOL.
"ODOL ini kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” jelas Brigjen Aan.
Selain berdampak kecelakaan, kendaraan ODOL juga penyebab perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Jenderal Bintang Satu tersebut menyebut Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL.
Saat ini, Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
“Ke depan ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada," jelasnya.
Kendaraan yang berlebihan beban dan dimensi akan dilakukan penilangan.
"Kami lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan,” jelas polisi yang berkantor di kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan.
Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu.
Dirgakkum Korlantas Polri pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.
Baca Juga: Ini Sanksinya, Nyusahin Sopir Jika Truk Model Begini Kena Timbang di Mulut Jalan Tol