Otomotifnet.com - Kelakuan suami di Sintang, Kalimantan Barat betul-betul kelewatan.
Ia suruh istrinya jadi eksekutor maling 47 unit motor dengan melibatkan anak kandung.
Kapolsek Tebelian, Ipda JE Kusuma menyebutkan, aksi satu keluarga ini dilakukan sejak 2020.
"Jumlah motor yang dicuri komplotan suami istri sebanyak 47 unit," kata Kusuma, (31/1/22).
Keterangan Kusuma, aksinya dilakukan di Sungai Tebelian, Kota Sintang dan Kabupaten Melawi.
Kemudian, motor hasil curian dijual ke penadah dengan harga Rp 4-6 juta.
"Tiga orang penadah motor curian mereka juga telah ditangkap," ucap Kusuma.
Kusuma melanjutkan, anak yang dibawa pelaku EL untuk mencuri motor masih di bawah umur.
Hasil investigasi, akhirnya EL dan suami dibekuk pukul 02.15 WIB, (26/1/22) lalu.
Peristiwa menurut Kusuma bermula saat korban memarkir motor di samping sebuah rumah.