Otomotifnet.com - Kebijakan pajak karbon telah berlaku di tahun 2022.
Alhasil perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), kini dihitung berdasarkan emisi gas buang, atau dikenal pajak karbon.
Salah satu regulasinya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021.
Yakni tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
Meski begitu, Pemerintah masih melanjutkan kebijakan diskon PPnBM di tahun 2022, guna menstimulus perekonomian melalui sektor otomotif.
Jika tanpa kebijakan diskon pajak, maka dipastikan pengenaan tarif PPnBM tak lagi melihat bentuk bodi.
Namun menitikberatkan pada emisi gas buang yang dihasilkan.
Dengan begitu, segmen sedan hingga mobil hybrid, plug-in hybrid, Battery Electric Vehicle (BEV), hingga Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) diharapkan sanggup bersaing.
Bahkan PMK tersebut memberi keistimewaan terhadap mobil listrik murni alias BEV serta FCEV. Yakni dengan membebaskan PPnBM untuk keduanya.
Meski begitu, aturan pelaksanaan regulasi pajak karbon masih dalam proses penyusunan. Sehingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik masih belum jelas.
Setidaknya ada empat regulasi turunan yang masih dalam pembahasan.
Yakni RPMK Tentang Tarif dan DPP Pajak Karbon, PMK Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, PP Tentang Peta Jalan Pajak Karbon, dan PP Tentang Subjek dan Alokasi Pajak Karbon.
Semantara itu landasan hukum Pajak karbon telah ditetapkan, yakni UU 7/2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya Pasal 13.
Serta Perpres 98/2021, tentang Penyelenggaraan NEK (Nilai Ekonomi Karbon), termaktub dalam Pasal 58.