Otomotifnet.com - Viral sebuah mobil terekam kamera CCTV tabrak polisi di Bundaran Stainless bypass, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam unggahan Instagram @ditlantas_polda_sultra, disebutkan pengemudi mobil low MPV yang menabrak polisi di Bundaran Stainless, bypass, diketahui masih di bawah umur.
Selain masih di bawah umur, pengemudi tersebut juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Diperiksa kendaraannya karena mengemudi secara tidak wajar (zigzag) dan menggunakan knalpot brong, seorang pengemudi sengaja menabrak seorang polisi lalu lintas dan kabur dari pemeriksaan. Pengemudi sudah ditemukan dan diketahui anak di bawah umur (tidak mempunyai SIM). Bagi para orang tua agar bijak memberikan fasilitas untuk anaknya, jangan sampai merugikan pengguna jalan lain,” tulis unggahan tersebut.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, anak di bawah umur belum siap secara mental ketika membawa kendaraan.
Sehingga, tidak sedikit yang mudah terbawa emosi dan melakukan tindakan yang justru bisa berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Marcell, seseorang bisa dikatakan sudah dewasa dan cukup mental untuk mengemudikan kendaraan motor adalah usia 17 tahun.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku dan mental. Sehingga mampu untuk fokus mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ucap Marcell saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa salah satu persyaratan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal 17 tahun.
Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menambahkan, pengendara berusia di bawah umur menyumbang rata-rata 4.000 kecelakaan setiap tahun (2011-2015).