Otomotifnet.com - Selama penerapan PPKM level 3, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan pembatasan jumlah penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris mengatakan, pihaknya menerapkan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari kapasitas per bus.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (12/2/2022).
"Sebelum efektif diberlakukan, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari, mulai Kamis (10/2/2022) hingga Jumat (11/2/2022),” kata Betris dalam keterangannya.
Sementara, jam operasional bus Transjakarta tidak berubah selama PPKM Level 3.
Bus Transjajarta tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB dan untuk layanan angkutan malam hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31- 22.30 WIB.
Selain itu Betris mengingatkan, masyarakat yang hendak menggunakan layanan Transjakarta wajib mengukur suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte.
Syarat lainnya yakni bukti vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya.
Penumpang diimbau tetap menjaga jarak, selalu memakai masker dan tidak melakukan percakapan, baik secara langsung maupun melalui telepon selama berada di area Transjakarta.
Adapun PPKM level 3 di Jabodetabek diterapkan setelah adanya lonjakan kasus Covid-19.
Kasus harian Covid-19 di Jakarta, Tangerang Raya, dan Depok sudah melebihi puncak gelombang kedua pandemi Covid-19 pada Juli 2021.
Baca Juga: Bus Transjakarta Membuka Rute Khusus, Berlaku Saat Libur Nataru