Otomotifnet.com - Sopir bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinyatakan tak bersalah.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/12/2021).
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka unsur pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Argo dalam keterangannya (15/12/2021).
Argo menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut, YH tak bersalah karena bus yang dikemudikannya tidak dapat menghindari korban.
Salah satu faktornya adalah jarak antara kendaraan dengan korban yang hanya berkisar 4 meter.
Alhasil bus transjakarta tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman.
"Jarak antara korban dengan kendaraan itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Jaraknya hanya empat meter. Dengan kecepatan 30 KM per jam tidak bisa melakukan pengereman," ungkap Argo.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Busnya, Transjakarta Salahkan Warga Nyebrang Dadakan
Selain itu, lanjut Argo, bus transjakarta tidak bisa menghindari korban karena sedang berada di dalam jalur.
Sehingga, YH tidak bisa mengarahkan kendaraannya ke arah kiri maupun ke kanan karena terdapat pembatas.
"Di jalur bus (busway) itu tidak ada ruang gerak kendaraan, artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri tabrak separator mungkin fatalitasnya bakal lebih tinggi, kalau ke kanan tabrak pembatas," tutur Argo.
Di sisi lain, Argo menilai bahwa korban yang merupakan pejalan kaki juga lalai karena menyebrang secara sembarangan tanpa menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).
"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware, tidak tau kalau ada yang bakal menyeberang," kata Argo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR