"Jadi kesimpulannya unsur pelanggaran sopir tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," sambungnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (6/12/2021) malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Kejadian bermula saat korban hendak menyeberang di lokasi, tepatnya di dekat SMK Negeri 57. Korban kemudian tertabrak transjakarta dengan nomor polisi B 7107 PGA yang dikemudikan oleh YK.
"Bus transjakarta melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Marga Satwa. Setelah halte (transjakarta), menabrak pejalan kaki yang akan menyeberang," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.
Argo mengatakan, korban merupakan seorang pria. Dia tewas di lokasi akibat kecelakaan tersebut.
Sementara itu, bus transjakarta mengalami kerusakan pada bodi depan bagian kanan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR