Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pejalan Kaki Ditabrak Hingga Tewas, Sopir Bus Transjakarta Dinyatakan Tak Bersalah

Ferdian - Rabu, 15 Desember 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi armada bus TransJakarta
Instagram.com / pt_transjakarta
Ilustrasi armada bus TransJakarta

Otomotifnet.com - Sopir bus Transjakarta yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dinyatakan tak bersalah.

Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika menjelaskan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (14/12/2021).

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka unsur pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujar Argo dalam keterangannya (15/12/2021).

Argo menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut, YH tak bersalah karena bus yang dikemudikannya tidak dapat menghindari korban.

Salah satu faktornya adalah jarak antara kendaraan dengan korban yang hanya berkisar 4 meter.

Alhasil bus transjakarta tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman.

"Jarak antara korban dengan kendaraan itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman. Jaraknya hanya empat meter. Dengan kecepatan 30 KM per jam tidak bisa melakukan pengereman," ungkap Argo.

Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Busnya, Transjakarta Salahkan Warga Nyebrang Dadakan

Selain itu, lanjut Argo, bus transjakarta tidak bisa menghindari korban karena sedang berada di dalam jalur.

Sehingga, YH tidak bisa mengarahkan kendaraannya ke arah kiri maupun ke kanan karena terdapat pembatas.

"Di jalur bus (busway) itu tidak ada ruang gerak kendaraan, artinya si sopir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Ke kiri tabrak separator mungkin fatalitasnya bakal lebih tinggi, kalau ke kanan tabrak pembatas," tutur Argo.

Di sisi lain, Argo menilai bahwa korban yang merupakan pejalan kaki juga lalai karena menyebrang secara sembarangan tanpa menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO).

"50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware, tidak tau kalau ada yang bakal menyeberang," kata Argo.

"Jadi kesimpulannya unsur pelanggaran sopir tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian," sambungnya.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (6/12/2021) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak menyeberang di lokasi, tepatnya di dekat SMK Negeri 57. Korban kemudian tertabrak transjakarta dengan nomor polisi B 7107 PGA yang dikemudikan oleh YK.

"Bus transjakarta melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Marga Satwa. Setelah halte (transjakarta), menabrak pejalan kaki yang akan menyeberang," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa.

Argo mengatakan, korban merupakan seorang pria. Dia tewas di lokasi akibat kecelakaan tersebut.

Sementara itu, bus transjakarta mengalami kerusakan pada bodi depan bagian kanan.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/15/11184411/sopir-bus-transjakarta-yang-tabrak-pejalan-kaki-di-pasar-minggu?page=2

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa