Otomotifnet.com - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru diperpanjang pemerintah tahun 2022 ini.
Namun aturan untuk perpanjangan diskon pajak dari pemerintah tersebut akan berbeda, mulai dari besaran insentif hingga kriteria mobilnya yang tidak sebanyak tahun lalu.
Insentif PPnBM kali ini hanya diperuntukkan dua segmen, yakni Low Cost Green Car (LCGC) dengan harga maksimal Rp 200 juta dan mobil baru kapasitas mesin sampai 1.500 cc dengan kisaran harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
Marketing Director dan Corporate Planning & Communication PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra, pun menanggapi dengan rasa optimis dan percaya kebijakan tersebut akan tetap berikan dampak positif.
Mengingat penjualan mobil baru secara nasional pada 2021 lalu, mengalami peningkatan yang begitu signifikan berkat adanya insentif PPnBM.
"Sekarang relaksasinya kan lebih kecil dari tahun lalu, pasti tetap akan berdampak positif. Tetapi tidak sedahsyat tahun sebelumnya," kata Amel dalam konferensi pers yang digelar secara virtual (11/2/2022).
Meskipun insentif PPnBM yang diberikan tidak sebesar tahun lalu, Amel menuturkan jika kekurangan ini akan ditopang dengan daya beli masyarakat yang semakin membaik.
Sehingga semua brand mendapatkan kesempatan yang sama, dengan adanya insentif PPnBM pada tahun ini.
"Jadi yang bermain di sini adalah daya beli. Sepanjang GDP (Gross Domestic Product) baik serta daya beli dan kebutuhan ada, maka pasar mobil akan naik,"pungkasnya.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 untuk kategori LCGC dengan harga maksimal Rp 200 juta, insentif PPnBM 100 persen akan berlaku sepanjang kuartal pertama 2022.