Kemudian pada kuartal kedua pemerintah akan mengenakan tarif PPnBM sebesar satu persen dan dua persen pada kuartal ketiga.
Sementara pada kuartal keempat, LCGC akan dikenakan pajak barang mewah sesuai PP 74/2021 yakni tiga persen.
Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan rentang harga Rp 200 juta hingga 250 juta, diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama saja.
Adapun pemberian insentif untuk segmen kedua ini diberikan untuk mobil baru dengan local purchase atau kandungan lokal di atas 80 persen.
Baca Juga: Sigra Juaranya Disusul Gran Max Pikap, Segini Lho Penjualan Daihatsu per Januari 2022