Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beri kelonggaran untuk tenaga kesehatan (nakes) di tengah penerapan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
Pengecualian tersebut diberlakukaan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota sedang meningkat.
Aturan itu mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022).
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena (penularan) Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (15/2/2022).
Sambodo mengatakan, para nakes pengguna mobil pribadi dan melewati jalan protokol yang diberlakukan ganjil genap cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi.
Dengan begitu, para nakes lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya penularan Covid-19.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," kata Sambodo.
Berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang diterapkan kebijakan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: PPKM Level 3 Dilanjut, Ganjil Genap di 13 Titik Jakarta Masih Berlaku