Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor akhir pekan ini.
Pemberlakuan ganjil genap itu berlaku Sabtu (29/1/2022) dan Minggu (30/1/2022).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas warga jadi salah satu pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron.
"Ya, besok ganjil genap tetap berlaku untuk semua kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Sesuai tanggalnya, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan dengan nopol ganjil," ujarnya (28/1/2022).
Lebih lanjut, Susatyo membeberkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kendaraan di tujuh titik.
Tujuh titik itu, kata Susatyo di antaranya Gerbang Tol Bogor, Simpang Branangsiang, Simpang Batutulis, Jalan Veteran, Simpang Jembatan Merah, Air Mancur dan Putaran RM Bumi Aki di Jalan Pajajaran.
"Ganjil genap berlaku 24 jam, dimulai pagi hari atau menyesuaikan situasi lalin. Kemudian, ganjil genap ini diberlakukan sebagai upaya mendisiplinkan warga untuk menahan diri satu hari saja untuk tetap di rumah. Ini upaya antisipasi dari Satgas Covid-19 Kota Bogor dari sebaran varian Omicron," jelasnya.
Sementara itu, Susatyo juga akan melakukan penutupan arus lalu lintas yang diberlakukan malam hari ini.
"Penutupan itu ada di Kawasan Sistem Satu Arah (SSA) atau lingkar Kebun Raya-Istana Bogor yang meliputi Jalan Otista, Jalan Juanda dan Jalan Ir Juanda mulai steril dari kendaraan mulai pukul 22.00 WIB," tegasnya.
Aturan ganjil genap dan penutupan jalur SSA tidak berlaku untuk kendaraan bersifat darurat serta kendaraan berkaitan dengan tugas negara dan ekonomi.
Kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ini di antaranya ambulans atau mobil pengantar jenazah, pemadam kebakaran, tenaga kesehatan, kendaraan dinas Polri/TNI, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, masyarakat yang melakukan vaksinasi dan kendaraan darurat lainnya.
Baca Juga: Disebut Bisa Atasi Kemacetan Jakarta, Penerapan ERP Terus Digodok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR