Polisi Angkat Bicara, Mobil Pelat Nomor RF Jelas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 22 Februari 2022 | 18:50 WIB

Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah bukan hal baru lagi dengan yang disebut pelat nomor dewa di jalan raya.

Maksudnya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Sebagai contohnya ada mobil dengan pelat nomor berakhiran RF.

Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Seperti video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini sebuah mobil Toyota Alphard dengan pelat RF memarkikan kendaraan di pinggir Jalan Pasar Jati Negara, Jakarta Timur (20/2/2022).

IG/@polantasindonesia
Ilustrasi mobil pakai strobo

Lantas bolehkah pelat RF menggunakan Strobo atau Sirine?