Mereka hendak melaporkan oknum polisi yang diduga menguasai unit mobil saat terjadinya keributan di pelataran Palembang Icon Mall.
Rendi, Koordinator Collection Mega Finance Cabang Palembang berujar, dirinya mendapatkan kuasa untuk melapor ke propam Polda.
"Kami datang ke sini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan, unit mobil bukan lagi di tangan debitur," terangnya.
"Tapi sudah berada dibawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi," ujarnya.
Lanjut dikatakan, unit sengketa yakni Honda Mobilio nopol B 1024 PIJ.
Mobilio tersebut dibeli secara kredit sejak 2017 dengan tenor selama empat tahun.
Mereka mendapat informasi nomor polisi Mobilio tersebut kini sudah berganti.
"Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru bayar selama enam kali setelah itu tidak lagi bayar," ujarnya.
Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta.
"Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia.
Baca Juga: Usai Dikerubut Diduga 6 Debt Collector, Purnawirawan Polisi Meregang Nyawa di Trotoar