Otomotifnet.com - Penyesuaian tarif tol dalam kota bakal dimulai pada 26 Februari 2022.
Penyesuaian tarif tol berlaku pada ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Penyesuaian tarif tol ini, sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan sebesar Rp500,- setiap golongan adalah menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000
Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000
Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000
Penyesuaian tarif ini disebut, diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.