Otomotifnet.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) heran dengan aturan baru pengurusan SIM dan STNK.
Yakni sesuai Inpres No. 1 Tahun 2022, pemohon wajib menyertakan BPJS Kesehatan.
Melihat hal ini, ITW minta Inpres tersebut untuk ditinjau ulang.
"Potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dari keterangan resminya, (23/2/22).
Menurut Edison, aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.
Meski dalam UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib.
Tetapi kata Edison, bukan digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.
"Justru peserta yang bersifat wajib itu harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," bebernya
Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum.
"Lalu bagaimana warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS,? tanya Edison.
"Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan," ucapnya.
ITW tidak melihat satupun amanat UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.
Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022, Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik.
Semestinya Pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan.
"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," paparnya.
Baca Juga: Aturan Baru, Urus SIM dan STNK Wajib Sertakan BPJS Kesehatan