Sebagai informasi, ada sedikit perubahan syarat dan ketentuan untuk dua segmen mobil yang boleh mendapatkan insentif PPnBM DTP 2022.
Segmen pertama yang memperoleh insentif PPnBM DTP 2022 adalah Low Cost Green Car (LCGC), dengan harga di bawah Rp 200 juta.
Sementara yang kedua adalah mobil berpenggerak 4x2 dengan kubikasi mesin maksimal 1.500 cc dan rentang harga Rp 200-250 juta.
Keduanya juga harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen.
Khusus untuk LCGC, insentif PPnBM DTP akan berlangsung selama tiga periode yang mana pada Januari-Maret berlaku 100 persen.
Kemudian April–Juni 2022 dengan besaran diskon 66,66 persen, dan Juli-September dengan besaran diskon 33,33 persen.
Sementara mobil berkubikasi maksimal 1.500 cc, diskon PPnBM DTP 2022 hanya berlaku selama periode pertama saja yaitu Januari-Maret dengan besaran diskon 50 persen.
Baca Juga: Harga di Atas Pasaran, Suzuki Amenity 1991 Dua Pintu Cari Garasi Baru