Otomotifnet.com - Sedang viral aksi debt collector menarik paksa seorang polisi dari sebuah mall.
Ini terkait dengan sengketa satu unit Honda Mobilio yang sudah berpindah tangan setelah 6 kali bayar lalu tidak dilanjutkan lagi.
Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.
Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.
Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.
Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Adapun penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.
Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas.
"Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya," ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada tim redaksi beberapa waktu yang lalu.