Polisi Diseret Keluar Mall Imbas Sengketa Mobilio, Debt Collector Wajib Punya 4 Hal Ini Sebelum Tugas

Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 26 Februari 2022 | 13:10 WIB

Rekaman video diduga Debt Collector seret pria keluar dari Icon Mall Palembang, Sumatera Selatan (Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Fajar menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Perlu diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Ambil contoh sobat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.

"Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2," sebutnya.

"Lalu yang terakhir, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI)," tutup Fajar.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Baca Juga: Debt Collector Seret Pria di Mall, Korban Anggota Polisi, Mobilio Diakui Cuma Pinjam